Rekaman Johannes Marliem Sebut Setnov Dapat Jatah Rp 60 Miliar

Dimas Jarot Bayu
13 November 2017, 21:21
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dalam sidang perkara kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Rekaman yang diputar dalam sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menyebutkan Ketua DPR RI Setya Novanto disebut mendapatkan jatah Rp 60 miliar dalam proyek e-KTP.

Rekama tersebut merupakan pembicaraan antara Johannes Marliem, eks Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.Sugiharto yang bersaksi di persidangan membenarkan rekaman tersebut.

Advertisement

(Baca: Jadi Tersangka, Setya Novanto Kembali 'Serang Balik' Pejabat KPK)

Ketiganya membicarakan tentang jatah terkait proyek e-KTP.  Dalam rekaman, Sugiharto mengatakan, Anang dan Marliem memiliki hutang kepada Andi Narogong. Marliem pun menagih hutang tersebut kepada Anang untuk dibayarkan kepada Andi.

Nantinya, uang tersebut akan diteruskan sebagai jatah uang dari proyek e-KTP kepada bos Andi berinisial "SN". Jaksa pun menanyakan siapa inisial "SN" yang dimaksud dalam percakapan tersebut. "Bos SN siapa?" tanya Ariawan.

"Setya Novanto," jawab Sugiharto.  (Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP

Sugiharto mengatakan, masih ada hitung-hitungan antara Anang dan Andi yang belum disepakati terkait jatah yang akan diberikan kepada Novanto. Menurut Sugiharto, Andi meminta jatah untuk bosnya sebesar Rp 100 miliar.

Namun, Anang -melalui Marliem- hanya memiliki uang senilai Rp 60 miliar. Sugiharto pun mencoba menengahi. Dia menyarankan untuk memberikan dulu Rp 60 miliar yang dimiliki Marliem.

"Iya, enggak sampai ngoyo-ngoyo 100 (Rp 100 miliar)," kata Sugiharto. (Baca: Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Surat Pencegahan Setnov Sah Secara Hukum)


Mantan Bos PT Gunung Agung tampung uang

Pada sidang yang sama, pengusaha Made Oka Masagung, mengaku pernah menampung dana sebesar US$ 2 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Uang tersebut kemudian dikirimkan Oka kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi melalui transfer antar bank dan pemberian cek melalui seorang pengusaha asal Singapura, Ikhsan Muda Harahap.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement