Divonis 5 Tahun, Miryam Dianggap Terbukti Beri Keterangan Palsu e-KTP

Dimas Jarot Bayu
13 November 2017, 13:09
Anggota DPR dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani divonis lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani dengan pidana lima tahun penjara. Miryam diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9).

Jaksa penuntut KPK sebelumnya menuntut Miryam pidana delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

(Baca: KPK Putar Video Rekaman Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)

Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Miryam dinilai terbukti bersalah memberikan keterangan tidak benar saat sidang perkara korupsi pengadaaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Hakim menyatakan, alat bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan membuktikan Miryam tidak berada dalam tekanan dan ancaman saat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Pada persidangan kasus e-KTP pada 23 Maret 2017 Miryam mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 1 Desember 2016, 7 Desember 2016, 14 Desember 2016, dan 24 januari 2017. BAP yang telah ditandatangani itu dicabut dengan alasan isinya tidak benar karena merasa ditekan dan diancam penyidik KPK.

 (Baca: Rekaman Diputar di Sidang, Pemeriksaan Miryam Tampak Berjalan Santai)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...