Polisi Sidik Korupsi NJOP Pulau Reklamasi, Luhut: Bukan Urusan Saya
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tugasnya mengurus reklamasi Teluk Jakarta selesai dengan mengeluarkan surat pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta. Luhut mengatakan dirinya tak tahu menahu mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pulau C dan D yang tengah disidik kepolisian.
"Saya sudah selesai dengan tugas saya," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11).
Luhut menyatakan, dia tak tahu adanya masalah kejanggalan dalam NJOP Pulau C dan D sebesar Rp 3,1 juta. Penentuan NJOP berada di ranah pemerintahan provinsi DKI Jakarta. "Saya tidak menangani hal itu," kata Luhut.
(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)
Polda Metro Jaya tengah menyidik dugaan korupsi penentuan NJOP pulau reklamasi. Penentuan NJOP di masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful. Kepolisian mengusut kasus setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan fakta di lapangan harga tanah Jakarta yang melampaui penetapan NJOP tersebut.
Polisi telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara.