KPK Resmi Umumkan Setnov Kembali Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
10 November 2017, 17:55
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka Novanto telah didasari bukti permulaan yang cukup. Setelah proses penyelidikan dan dilakukan gelar perkara, KPK pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Setya Novanto.

"KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 atas nama SN, anggota DPR RI," kata Saut di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11). 

(Baca: Beredar Surat KPK Berisi Pemberitahuan Penyidikan untuk Setnov)

Sebelumnya Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, status tersebut gugur pascamenangnya gugatan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, sidang praperadilan Novanto dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.

Saut menuturkan, Setnov diduga bersama-sama dengan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Setya Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. "Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri," kata Saut.

(Baca: Setnov Mangkir dari Pemeriksaan, DPR Minta KPK Izin Jokowi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...