BPN Akan Buka Data HGU Kelapa Sawit ke Publik dengan Persyaratan

Dimas Jarot Bayu
4 November 2017, 08:29
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani membawa hasil panen kelapa sawitnya di salah satu perkebunan di Riau.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan memberikan akses data Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit kepada publik. Akses diberikan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membuka dokumen HGU lahan kelapa sawit di Kalimantan.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya menetapkan beberapa persyaratan untuk akses data tersebut. Pertama, akses data harus melalui pengajuan permintaan kepada kementerian. "Karena ketentuan hukumnya harus seperti itu. Tapi harus ada yang minta," kata Sofyan, Jumat (3/11).

Advertisement

Kedua, publik yang mengajukan permintaan dokumen HGU akan dibebankan biaya yang akan tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sofyan mengatakan persyaratan itu diterapkan untuk memperjelas tujuan pemanfaatan dokumen HGU.

(Baca: Industri Kelapa Sawit Khawatir Dampak Dibukanya Data HGU untuk Publik)

BPN sebelumnya tak kunjung merespons keputusan MA pada Maret 2017 yang menyatakan dokumen HGU kelapa sawit sebagai informasi publik. Alasannya mereka memerlukan waktu untuk mendiskusikan lintas sektoral. 

Pengakuan dokumen HGU kelapa sawit sebagai informasi publik, dimulai dari proses gugatan Forest Watch Indonesia (FWI) di Komite Informasi Publik (KIP) pada Desember 2015. FWI menggugat kementerian ATR/BPN untuk membuka data HGU di Kalimantan, daerah yang paling banyak terdapat lahan sawit.

Majelis komisioner KIP pada Juli 2016 memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat. KIP memandang dokumen HGU bukan merupakan data pribadi, karena merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement