UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha

Yuliawati
Oleh Yuliawati
1 November 2017, 13:02
Buruh Pabrik
ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2018 telah mempertimbangkan banyak kepentingan. Kepentingan itu tak hanya mewakili para pekerja namun juga pengusaha.

“Kepentingan dari dunia usaha bahwa kenaikan upah itu harus diperkirakan. Karena kalau tidak dapat diperkirakan tiba-tiba dapat melejit sehingga mengguncangkan dunia usaha sehingga berdampak kepada tenaga kerja juga, “ kata Hanif dikutip dari situs Kementerian Tenaga kerja, Rabu (1/11).

Advertisement

(Baca: Banyak Pembangunan, Upah Riil Buruh Bangunan Justru Turun)

Menaker menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tanggal 13 Oktober tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2017. 

Dalam surat tersebut Kemenaker menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kenaikan tersebut berasal dari penjumlahan antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Formula ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

BPS menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Sehingga penjumlahan kedua komponen sebesar 8,71%.   (Baca: 100 Ribu Buruh Terancam PHK, 98 Perusahaan Tawar Upah Minimum)

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," bunyi Surat Edaran Kemnaker. 

Prosentase  komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 8,71% menjadi patokan untuk menentukan UMP 2018 yakni menambahkan besaran UMP 2017 dengan perkalian antara prosentase 8,71% dengan UMP 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement