Usai Pengesahan Perppu Ormas di DPR, Pemerintah Siap Revisi Aturan

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Dimas Jarot Bayu
24 Oktober 2017, 21:10
Rapat Paripurna DPR
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) menjadi Undang-Undang di DPR hari ini. Wiranto menyatakan pemerintah akan membahas lebih lanjut revisi aturan tersebut, sesuai permintaan beberapa partai politik.

"Alhamdulillah dulu karena baru disahkan. Nanti jika ada revisi ya kami lanjutkan. Pemerintah pasti siap untuk revisi," kata Wiranto di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto mengatakan akan ada mekanisme hukum untuk menindaklanjuti catatan dalam pengesahan UU Ormas. (Baca: Pembahasan Perppu Ormas Alot, Sidang DPR Ditunda untuk Lobi Parpol)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya membuka peluang untuk melakukan revisi atas regulasi ini. Hal itu dapat dilakukan asal tidak bertentangan dengan dasar dan ideologi negara.

“Soal masalah revisi terbatas terbuka sepanjang masalah ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika final,” kata Tjahjo.

DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna. Putusan atas Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dengan mekanisme voting, setelah Rapat Paripurna tidak mencapai musyawarah mufakat setelah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...