WNA Dapat Miliki HGB Dianggap Bakal Genjot Bisnis Properti

Dimas Jarot Bayu
20 Oktober 2017, 19:40
Properti
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah mengkaji WNA dapat memiliki properti di Indonesia.

Rencana pemerintah melonggarkan kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA) mendapat sambutan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI). REI menilai klausul yang mengatur  WNA memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam RUU Pertanahan akan menggenjot bisnis properti.

"Membuka peluang pasar dari untuk bisnis properti," kata Ketua DPP Ketua REI Soelaeman Soemawinata di Jakarta, Jumat (20/10).  (Baca: Bisnis Digital Tumbuh, Sewa Kantor di Pusat Jakarta Meningkat)

Advertisement

Selain itu, Soelaeman menilai, perdagangan bebas melalui Asean Free Trade Area (AFTA) perlu diantisipasi dengan membuka peluang kepemilikan properti bagi orang asing. Pasalnya, jika dibiarkan justru dapat membuat masalah legalitas para orang asing yang datang ke Indonesia.

"Perdagangan saja sudah bebas, manusianya juga kan berarti harus sudah bebas," kata Soelaeman.

Selama ini, kata Soelaeman, orang asing kerap membeli properti dengan menggunakan surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset (nominee) mereka di Indonesia. Dengan dibukanya peluang kepemilikan properti bagi orang asing justru dapat membuat mereka lebih mudah terdata oleh pemerintah.

"Bayangin coba kalau nominee, kan yang miliki orang indonesia, nanti dia diikat dengan perjanjian. Itu kan di belakang sehingga kita tidak bisa terdeteksi properti yang dimiliki oleh asing berapa jumlahnya. Itu menjadi lebih gelap lagi," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement