Cegah Konflik, Kemenhub Akan Buat Panduan Operasi Ojek Online

Dimas Jarot Bayu
17 Oktober 2017, 19:17
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Ojek online kerap dianggap mematikan usaha transportasi konvensional.

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan aturan khusus bagi angkutan roda dua atau ojek berbasis aplikasi  online. Aturan itu diterbitkan agar tidak terjadi konflik horizontal antara ojek online dengan angkutan konvensional.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan, konflik yang kerap terjadi itu diakibatkan karena ojek online kerap dianggap mematikan bisnis angkutan konvensional. Sayangnya, operasi ojek online tak bisa dihentikan karena kerap digunakan masyarakat sebagai alat transportasi sehari-hari.

Advertisement

(Baca: Pakai Aturan Lama Kemenhub, Taksi Online Bisa Masuk Angkutan Khusus)

Padahal dari sisi legalitas ojek tidak masuk ke dalam kategori angkutan umum. Sugihardjo mengatakan, ojek online memiliki risiko kecelakaan tinggi akibat tidak stabil dan rentan terhadap cuaca. Selain itu, ojek online cenderung lebih mahal jika dibandingkan angkutan umum lainnya.

"Dalam transportasi itu semakin kecil angkutan yang digunakan itu biayanya semakin mahal," kata Sugiharjo di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10). 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement