Pimpin Jakarta, Anies-Sandi Hadapi Lima Isu Krusial

Asep Wijaya
16 Oktober 2017, 21:27
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/Dedi Wijaya
Anies Baswedan dan Sandiaga Uno setidaknya harus segera menyelesaikan lima masalah krusial yang juga terkait dengan keputusan pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo melantik Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin sore (16/10). Meski baru dilantik, pemimpin anyar Jakarta ini bakal menghadapi lima persoalan krusial. 

Sebelum dilantik, Anies-Sandi sebenarnya sudah dihadapkan pada masalah pertama, yakni keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan privatisasi air di Jakarta. (Baca: Resmi Dilantik, Anies-Sandi Ditagih Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)

Advertisement

Lewat putusan sidang kasasi Nomor 31K/Pdt/2017, Majelis Hakim MA memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan Perusahaan Daerah Air Minum Jakarta Raya (PAM Jaya) dengan pihak swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta (Aetra) dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja). Jadi, praktik swastanisasi air di Jakarta ke depan harus diakhiri.

Putusan ini menyimpan “bom waktu” karena Pemprov Jakarta, melalui PAM Jaya, sudah terikat perjanjian kerja sama dengan Aetra dan Palyja hingga tahun 2023. Apalagi, putusan kasasi itu tidak tegas memutuskan status perjanjian kerja sama tersebut, melainkan hanya memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air di Jakarta.

(Baca: Soal Reklamasi, Prabowo Ingatkan Anies-Sandi Akomodasi Pengusaha)

Gubernur Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat, sempat melontarkan ide agar PAM Jaya bertemu dengan Palyja dan Aetra untuk membahas putusan MA itu. Pertemuan juga harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat. Sebab, bila kontrak kerja sama langsung dihentikan, maka langkah ini akan memicu gugatan operator swasta ke arbitrase internasional.

Persoalan kedua, keberlanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Persoalan ini semakin serius setelah pemerintah pusat, melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, menerbitkan surat keputusan pencabutan moratorium reklamasi bagi pengembang Pulau C, D, dan G.

Padahal, sejak masa kampanyenya, Anies-Sandi berjanji akan menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hingga kini, lewat pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Mardani Ali Sera, menyebut Anies-Sandi tetap menolak proyek reklamasi.

Usai pelantikan, Anies enggan menanggapi pertanyaan mengenai janji selama masa kampanye, di antaranya mengenai reklamasi Teluk Jakarta. "Nanti, lihat janji aja," kata Anies berkilah. (Baca: Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu, Desy Setyowati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement