Operator Seluler Siapkan Sistem untuk Registrasi Kartu Prabayar

Dimas Jarot Bayu
12 Oktober 2017, 20:16
Indosat KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Indosat KATADATA | Arief Kamaludin

Sejumlah operator seluler di Indonesia memiliki persiapan khusus menghadapi aturan wajib registrasi kartu SIM prabayar. Pemerintah mewajibkan registrasi kartu prabayar  dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga.

Vice President Corporate Communication ‎PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Adita Irawati mengatakan, Telkomsel telah menyiapkan sistem untuk menghadapi proses aktivasi kartu prabayar tersebut. Sistem yang disiapkan akan membuat pelanggan dapat dengan mudah melakukan proses registrasi saat mulai diberlakukannya aturan secara resmi pada 31 Oktober 2017.

"Telkomsel juga telah menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan," kata Adita kepada Katadata, Kamis (12/10).  (Baca: Kominfo Mulai Sosialisasi Pendaftaran Kartu Seluler, Begini Caranya)

Advertisement

Adita mengatakan, Telkomsel mendukung peraturan tersebut karena memiliki manfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggan. Terutama, dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan layanan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak sehingga akan menjadikan industri telekomunikasi lebih baik serta kompetisi yang lebih sehat di masa yang akan datang," kata Adita.

Sementara itu CEO PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini mengatakan, pihaknya telah banyak mempersiapkan diri, baik dari sistem maupun komunikasi ke pelanggan dan penjual. Dian menuturkan, XL Axiata akan mengubah peranti lunak untuk proses registrasi yang disesuaikan dengan aturan baru. "Di mana harus ada NIK dan nomor KK," kata Dian.

XL Axiata juga melakukan sosialisasi dengan menyebarkan pesan singkat sebagai imbauan melakukan registrasi. "Untuk penjual, memberikan penjelasan tentang tata cara registrasi baru yang harus dilakukan pada saat mereka menjual Simcard," ucapnya.

Sementara itu, Group Head Regulatory and Government Relations PT Indosat Ooredoo Tbk. Fajar Aji Suryawan menyatakan pihaknya dalam proses perbaikan sistem dan memulai tes di kalangan internal pekan ini.

Fajar menuturkan, persiapan tersebut di antaranya dengan menyesuaikan back-end system untuk dapat mengakomodasi persyaratan dari regulasi baru. Fajar menuturkan, persiapan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2016 ketika Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement