Ditjen Pajak Minta Maaf Atas Kontroversi Leaflet 'Yesus Bayar Pajak'

Desy Setyowati
11 Oktober 2017, 14:11
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin
Ditjen Pajak meminta maaf atas kontroversi leaflet berjudul Yesus juga membayar pajak.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait leaflet sosialisasi pajak yang berjudul “Yesus juga membayar pajak”. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta maaf karena leaflet ini menimbulkan kontroversi, terutama di media sosial.

"DJP menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pihak yang merasa kurang nyaman dengan beredarnya leaflet tersebut," kata Yoga dalam keterangan persnya, Jakarta, Rabu (11/10). (Baca: Penerimaan Pajak Diramal Kurang Rp 100-200 T Hingga Akhir Tahun)

Yoga menjelaskan leaflet sosialisasi pajak tak hanya berdasarkan perspektif agama Kristen, tapi juga perspektif Islam, Hindu, Buddha dan Khonghucu. "Dalam pembuatan leaflet sosialisasi dari perspektif agama tersebut, Ditjen Pajak melibatkan para penulis buku dari masing-masing agama," kata Yoga.

Leaflet tersebut diedarkan awal tahun berbarengan dengan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Materi yang terdapat dalam leaflet disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Pendidikan Agama Islam, Kristen/Khatolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu untuk pendidikan tinggi.

"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman pajak di Indonesia," tutur Yoga.  (Baca juga: Sri Mulyani Akan Tarik Pajak e-Commerce di Bawah 10%)

Ditjen Pajak menjelaskan menggunakan leaflet agar menjangkau sebanyak mungkin kalangan masyarakat, termasuk umat beragama. "Maka dari itu, kami harapkan (sosialisasi melalui leaflet dengan perspektif agama ini) tidak menimbulkan permasalahan yang tidak semestinya," kata Yoga.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari pajak. Mengacu pada data Ditjen Pajak, penerimaan pajak hingga akhir September baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60% dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Nominal tersebut turun 2,8% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Penurunan penerimaan diklaim karena ada penerimaan yang tidak berulang yakni yang terkait program amnesti pajak (tax amnesty).

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...