KPK Akan Gunakan Putusan MK Lawan Hasil Praperadilan Setnov

Dimas Jarot Bayu
11 Oktober 2017, 09:50
e-KTP
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Perwakilan dari LSM, LBH, dan aktivis menggelar aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan status tersangka dapat kembali ditetapkan meskipun orang yang bersangkutan telah memenangkan gugatan praperadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik keputusan MK karena akan menjadi alat melawan putusan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai putusan Mahkamah Konstitusi penting sehingga putusan praperadilan terhadap Novanto tak akan menghentikan proses hukum kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Sesuai putusan MK itu, praperadilan tak hentikan proses kasus korupsi," kata Febri kepada wartawan, Selasa (10/10).

Salah satu alasan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto yakni bukti yang diajukan KPK dianggap tidak dapat digunakan untuk menjerat Setya Novanto. Alasannya, alat bukti tersebut pernah digunakan dalam menjerat mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di pengadilan.

(Baca: Penolakan Bukti Rekaman dan Kejanggalan di Praperadilan Setya Novanto)

Poin putusan MK lain yang juga penting terkait penetapan tersangka kembali. Febri mengatakan, hal tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan KPK dan Kejaksaan Agung sudah benar. "Saya kira dalam konteks kerja KPK dan jaksa itu penegasan dari yang selama ini kami yakini," kata Febri.

Febri pun menyatakan KPK masih terus menelaah putusan praperadilan. Hal itu dilakukan sebelum kembali memulai penyidikan baru terhadap Novanto. "KPK sedang mempertimbangkan langkah-langkah berikutnya," kata Febri.

Putusan MK Nomor 42/PUU-XV/2017 yang dibacakan di persidangan uji materi mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria, Selasa (10/10).  (Baca: Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan)

Dalam sidang tersebut, MK menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat 1 KUHAP. Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...