Polisi Dalami Peran Mantan Dirut Allianz dalam Kasus Klaim Nasabah

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2017, 21:35
Asuransi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi asuransi jiwa Allianz melalui gerai Indomaret di Jakarta.

Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah, untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus penolakan klaim nasabah. Keduanya menjadi tersangka dengan dugaan melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen lewat keputusan penolakan klaim nasabah.

"Kalau yang bersangkutan sudah kami periksa nantinya akan tahu semua (perannya), sebagai apa, seperti apa, biar tahu lengkap, nanti profiling seperti apa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di kantornya, Rabu (4/10).

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Yuliana Firmansyah pada hari ini. Namun dia tak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka dengan alasan masih menyiapkan bukti untuk pemeriksaannya.

Argo menuturkan, rencananya penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Yuliana pada Rabu (11/10).  "Perlunya pemeriksaan karena kami belum mendapat informasi-informasi yang lengkap berkaitan dengan yang bersangkutan, makanya kami panggil Ibu Yuliana," kata Argo.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Allianz Joachim Wessling juga akan dipanggil pekan depan. Kendati, Argo belum bisa memastikan jadwal pasti terhadap pemeriksaan Joachim sebagai tersangka. "Saya cek penyidik dulu untuk rencana penyidikannya tanggal berapa," kata Argo.

Argo belum dapat memastikan apakah Wessling masih berada di Indonesia atau di luar negeri. Menurut dia, penyidik akan memanggil Wessling untuk diperiksa. "Apakah nanti keterangannya sudah pergi atau belum kita tunggu saja," kata Argo.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...