Pemerintah Klaim Beri Akses Nelayan dalam Syarat Reklamasi Pulau G

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2017, 19:12
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemberian akses nelayan dimasukan dalam usulan penanganan dampak Pulau G.

Pemerintah mengklaim telah memasukan klausul pemberian akses nelayan dalam persyaratan penanganan dampak reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Usulan pemberian akses nelayan bersamaaan dengan rencana pemasangan terowongan bawah tanah (culvert) dan kolam berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, usulan tersebut telah memperhatikan nelayan yang akan terhalang aksesnya jika dibangun tanggul. Tanggul tersebut sebelumnya akan dibangun sebagai pengalih aliran air yang melintang di sebelah barat Pulau G.

"Ya kan kemarin itu aksesnya seperti itu, aksesnya terganggu dengan tanggul. Nah itu tanggul vertikalnya sudah enggak dipakai, dihilangkan," kata Andono ketika dihubungi Katadata, Rabu (4/10). (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Andono mengatakan, permasalahan akses nelayan tersebut juga diungkapkan dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta. Dalam rapat, seluruh kementerian termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah sepakat dengan usulan terbaru itu.

"Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Menko Maritim (Luhut Binsar Panjaitan). Jadi ya sudah dibahas di Kemenko Maritim dengan semua kementerian, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Andono.

Akses nelayan di pesisir Teluk Jakarta menjadi salah satu masalah yang melingkupi pembangunan reklamasi, termasuk Pulau G. Reklamasi dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan dan mata pencaharian para nelayan di Teluk Jakarta.

Manager Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil-WALHI Nasional Ony Mahardika mengatakan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dibuat pemerintah terkait reklamasi Pulau C, D dan G tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup.

"Para nelayan yang terdampak dengan pencabutan moratorium reklamasi ini tak pernah dilibatkan," kata Ony kepada Katadata.

Reklamasi diperkirakan akan memberikan beberapa dampak lingkungan seperti menghambat aliran 13 sungai yang bermuara di teluk Jakarta, potensi banjir dan kerusakan dan pencemaran ekosistem laut. "Reklamasi bahkan akan meminggirkan nelayan," kata Ony.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...