Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2017, 10:55
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan penetapan tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga melakukan korupsi dan suap terkait izin tambang hingga mencapai Rp 2,7 triliun.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data serta penyelidikan. Setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup, KPK pun meningkatkan perkara Aswad ke tingkat penyidikan.

"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) selaku pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10). (Baca: Bupati Kukar Diduga Terima Suap Rp 12,9 Miliar untuk Izin Kelapa Sawit)

Saut menuturkan, Aswad diduga telah melakukan korupsi dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

KPK menghitung kebijakan Aswad diindikasikan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. "Berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut.

Selain itu, Aswad juga diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perushaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. Indkasi penerimaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007-2009.

(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)

Menurut Saut, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Persero) yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Kedua wilayah itu sebelumnya secara mayoritas dikelola PT Antam.

Dalam keadaan masih dikuasai PT Antam, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan. Kemudian, Aswad menerbitkan 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...