Pencabutan Moratorium Pulau G Masih Terganjal Syarat Administratif

Dimas Jarot Bayu
29 September 2017, 21:25
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Petugas keamanan berjaga di lokasi reklamasi Pulau C dan D. Sementara itu pencabutan moratorium Pulau G menunggu persyaratan administratif Pemerintah Provinsi DKi Jakarta.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman batal mencabut moratorium (penghentian) reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, hari ini. Pencabutan moratorium terganjal persyaratan administratif yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi DKi Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan mengatakan pencabutan moratorium kemungkinan pada pekan depan setelah syarat administratif terpenuhi. “Tidak ada lagi alasan kami untuk menahan, sampai nanti dimasukan ke adendum itu,” kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (29/9).

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, syarat administratif yang harus dipenuhi, seperti Urban Design Guidelines (UDGL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal itu harus dimasukkan dalam adendum Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Kami minta Pemprov DKI memperbaiki di dalam Amdal," kata Rosa. (Baca: Atasi Dampak Reklamasi, Pulau G Diminta PLN Bangun Jalur Pipa Khusus)

Rosa menuturkan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan depan untuk Pemprov DKI maupun pengembang Pulau G menyelesaikan syarat administratif. Menurut Rosa, jangka waktu yang diberikan tersebut cukup. “Harusnya full sudah beres semua, kami minta Pemprov DKI untuk itu,” kata Rosa.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan masalah syarat administratif itu dalam waktu yang sudah ditentukan. Rencananya, pada Senin (2/10) mendatang Pemprov DKI akan menyampaikan adendum Amdal tersebut kepada Kemenko Maritim.

(Baca: Luhut sebut Tiga Alasan Lanjutkan Reklamasi Pulau G)

Di luar persyaratan administratif, Luhut menyatakan tak ada persoalan lain yang mengganjal. Solusi atas dampak dari reklamasi Pulau G telah diatasi dengan memenuhi persyaratan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yakni dengan membangun terowongan bawah tanah berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara.

Pembangunan reklamasi Pulau G sebelumnya dianggap bermasalah karena berpotensi pada peningkatan suhu air di intake canal pembangkit, dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

“Semua sudah sepakat,” kata Luhut. (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

Luhut mengatakan, opsi yang diambil merupakan hasil kajian yang diusulkan PLN. Nantinya, akan digunakan rekayasa teknologi untuk bisa mengaplikasikan usulan tersebut.

Luhut pun mengatakan tak akan ada pemotongan desain Pulau G. Menurut Luhut, solusi yang akan diterapkan sudah berdasarkan kajian komprehensif sehingga tak akan melanggar aturan.
“Tidak ada satu ketentuan pun yang kami langgar,” kata Luhut.

Sebelumnya, pemerintah telah mencabut moratorium reklamasi Pulau C dan D setelah pengembang memenuhi 11 persyaratan yang diminta pemerintah.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...