Atasi Reklamasi Pulau G, Pemerintah Bakal Penuhi Syarat PLN

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Ameidyo Daud Nasution
27 September 2017, 19:03
Reklamasi pantai
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah sedang mengkaji dampak reklamasi Pulau G.

Pemerintah akan memenuhi permintaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Saat ini pemerintah belum mencabut moratorium reklamasi Pulau G karena akan menganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, dalan rapat tim teknis kajian reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (26/9), pemerintah telah memengerucutkan tiga opsi dalam mengatasi reklamasi Pulau G, yakni membuat tanggul, pipa, atau mengubah desain pulau.

"Kemarin sudah ada arahan agar yang dipilih opsinya PLN. Ya sudah itu yang diambil," kata Andono saat dihubungi Katadata, Rabu (27/9).

Andono menuturkan, opsi tersebut telah diambil atas pertimbangan berbagai pihak, agar pembangunan Pulau G aman dan tidak mengganggu kinerja PLTU Muara Karang. "Jadi kan kami DKI itu inginnya semua diperhatikan aspirasinya. Kemarin kan masalah utilitas concern-nya," kata Andono.

Pembangunan reklamasi Pulau G akan berdampak pada peningkatan suhu air di intake canal pembangkit, dari kondisi awal 29 derajat celsius menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

PT PLN sebelumnya pernah meminta PT Muara Wisesa yang menjadi pengembang reklamasi di Pulau G dapat menyediakan infrastruktur berupa pembangunan jalur pipa tersendiri untuk kebutuhan operasional PLTU Muara Karang.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pipa tersebut terdiri dari pipa untuk mengangkut air bersih dan pipa untuk hasil pembuangan untuk operasional pembangkit.

Andono menuturkan, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa telah sepakat memenuhi syarat yang ditentukan PLN. Alhasil, Pemprov DKI dan PT Muara Wisesa tak akan membangun pengalih aliran berbentuk tanggul horizontal yang sebelumnya direncanakan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...