Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK

Asep Wijaya
27 September 2017, 16:47
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Regulasi lelang gula rafinasi yang mengundang kontroversi kini mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua kali penundaan regulasi itu juga mengindikasikan kebijakan yang dibuat Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tersebut tanpa melalui koordinasi dengan kementerian koordinator dan teknis terkait, termasuk presiden.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK tengah melakukan penelitian terkait lelang gula rafinasi ini. “Kajiannya ada di Deputi Bidang Pencegahan KPK,” kata dia kepada Katadata, Senin (25/9).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bachrul Chairi membenarkan KPK tengah fokus menyoroti pelaksanaan lelang gula rafinasi dalam bentuk penelitian. Dua pekan lalu, KPK memanggil Kepala Bappebti untuk dimintai penjelasan mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme lelang tersebut.

Senin pagi (25/9), Bappebti bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia kembali diminta hadir oleh KPK untuk menjelaskan mekanisme penunjukan PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai pemenang pelaksana lelang gula rafinasi. “Kami sampaikan penetapan PT PKJ sudah berdasarkan prosedur sebagaimana regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Bachrul.

Selain KPK, kebijakan lelang gula rafinasi itu juga menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N. Zubir mengatakan pihaknya akan menunggu hasil kajian KPK untuk menentukan waktu pemanggilan Menteri Perdagangan. Enggartiasto akan dimintai penjelasan ihwal pelaksanaan lelang gula rafinasi yang menuai pro dan kontra ini.

Usai bertemu Enggar, Jumat pekan lalu (22/9), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan penundaan lelang gula rafinasi yang sedianya dilaksanakan mulai 1 Oktober 2017. Belakangan, pemerintah menyebut penundaan itu berlaku hingga Januari 2018. Ini kedua kalinya kebijakan itu ditunda, setelah penundaan pertama pada medio Juni lalu.

Menteri Darmin menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2017 yang menjadi alas hukum pelaksanaan lelang gula rafinasi perlu dikaji ulang. Regulasi yang merevisi aturan sebelumnya Nomor 16/2017 itu dianggap belum memiliki dasar hukum yang kuat.

Darmin mengatakan, pelaksanaan lelang barang komoditas harus berlandaskan peraturan presiden sebagaimana amanat UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Pasal 18 regulasi itu menyatakan kewenangan penataan, pembinaan, dan pengembangan pasar lelang komoditas diatur berdasarkan perpres.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...