Setya Novanto Ikuti Taktik Hadi Poernomo Hadapi KPK di Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
25 September 2017, 20:48
sidang praperadilan Setya Novanto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto mengajukan bukti yang sama dengan kasus Hadi Poernomo.

Tim kuasa hukum Setya Novanto menggunakan alat bukti yang sama dengan mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo, dalam melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di sidang praperadilan. Dengan strateginya ini, tim kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, optimistis akan memenangkan gugatan.

"Semua kuasa hukum pasti optimistis. Termohon atau pemohon akan memiliki niat upaya sama untuk memenangkan satu kasus," kata Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).

Advertisement

Kuasa hukum melampirkan alat bukti yang pernah digunakan Hadi Poernomo, yakni SOP KPK bernomor 01/23/2008 mengenai Prosedur Kegiatan Penyidikan. SOP itu terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor: 115/HP/XIV/2013 tanggal 23 Desember 2013.

Hadi Poernomo menang dalam sidang praperadilan pada 2015 lalu. Hadi menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Rp 5,7 triliun pada 1999. Hadi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

Hakim mencabut status Hadi karena menilai proses penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan oleh KPK tidak sah. Sebab penyelidik dan penyidik KPK ilegal.

Bersama 30 bukti lainnya, Ketut akan menggunakan kembali SOP tersebut untuk membuktikan proses penetapan tersangka terhadap Novanto tidak sesuai. Karena itu, Ketut menilai penetapan tersangka terhadap Setya Novanto harus dibatalkan.

"Ya (digunakan untuk membuktikan penetapan tersangka). Dari penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka," kata Ketut.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mempertanyakan penggunaan SOP yang digunakan oleh kuasa hukum Novanto. Pasalnya, SOP tersebut bukanlah yang terbaru digunakan KPK.

KPK Perbaiki SOP

Setiadi mengatakan, KPK telah memperbarui SOP mengenai Prosedur Kegiatan Penyidikan pada tahun 2015. SOP tersebut telah mengalami perbaikan yang disesuaikan dengan KUHAP dan UU KPK. "Tentunya SOP 2008 dan 2015 pasti beda. Ada perubahan, perbaikan yang lebih prudent," kata Setiadi

Setiadi menuturkan, dokumen SOP memang bukan kategori informasi yang dapat diakses publik. Namun demikian, dokumen itu telah disampaikan kepada Komisi III DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement