Sebut Tak Berdasar Hukum, Setya Novanto Minta Status Tersangka Dicabut

Dimas Jarot Bayu
20 September 2017, 15:33
setya novanto
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto para Wakil Ketua DPR.

Tim pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka kliennya. Alasannya, penetapan status tersangka Setnov oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tanpa dasar hukum yang kuat.

Pengacara Amir Khair Rasin mengatakan prosedur penetapan Novanto sebagai tersangka tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan SOP 01/23/2008 mengenai Prosedur Kegiatan Penyidikan.

Advertisement

"Mengingat penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku berdasarkan KUHAP dan UU 30 Tahun 2002 tentang KPK maka jelas penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan harus dibatalkan," kata Amir di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (20/9).

Sidang praperadilan ini berlangsung tanpa kehadiran Setya Novanto yang kini menjalani pengobatan di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur. Sebelum sidang praperadilan, Setnov mangkir dua kali dari pemeriksaan di KPK.

Amir mengatakan Setnov diumumkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor ‪56/01/07/2017‬. Sementara, Setya Novanto baru mendapatkan pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 18 Juli 2017.

Amir mengatakan Setya Novanto menjadi tersangka tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Selain itu, Novanto juga dianggap tak pernah diperiksa dalam proses penyidikan sebelum penetapan tersangka. Padahal keterangan kliennya penting sebagai alat bukti penetapan tersangka.

"Pemohon sama sekali tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana.

Alat bukti yang digunakan KPK dalam perkara milik terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto juga dianggap tidak sah. Ida mengatakan, secara yuridis alat bukti suatu perkara tidak bisa digunakan untuk membuktikan perkara lainnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement