Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Asep Wijaya
14 September 2017, 18:07
Meikarta
Dok. Meikarta

Pemerintah provinsi Jawa Barat meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi memperbaiki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang di antaranya memuat kawasan megaproyek Meikarta. Usulan RDTR dari Pemerintah Kabupaten tersebut dikembalikan untuk direvisi sebagaimana keputusan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat pada Senin (4/9).

 (Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Advertisement

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna yang menjadi anggota BKPRD menyatakan pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melengkapi kembali rencana pola ruang yang diusulkan dalam Wilayah Pengembangan atau zona II dan III terutama mengenai rencana pengembangan wilayah metropolitan.

“Ya saya dengar begitu (WP II dan III ditolak), Forum BKPRD meminta Pemkab Bekasi memperbaiki RDTR yang diusulkan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (14/9). (Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)

RDTR Kabupaten Bekasi ini terbagi dalam empat zona yakni I hingga IV.  RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintah kabupaten/kota. Rincian tata ruang diperlukan agar diperoleh kejelasan detail mengenai rencana pengembangan daerah supaya terhindar dari tumpang tindih pembangunan.

Selain mempersoalkan zona II dan III, pemerintah membahas rencana alih fungsi lahan pertanian seluas enam ribu hektare yang menjadi area permukiman di zona I dan IV. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjanjikan akan mengalokasikan lahan pertanian di wilayah II dan III.

(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

“Tapi kan ini (WP II dan III) diminta perbaikannya, jadi BKPRD meminta Pemkab untuk menyerahkan RDTR secara lengkap dari WP I hingga WP IV biar alokasi ruangnya terlihat jelas tidak terpecah-pecah,” kata dia.

Apalagi, kata Anang, ini berkaitan dengan lahan pertanian yang dipersyaratkan bagi setiap kabupaten/kota untuk memiliki lahan pertanian berkelanjutan. Regulasi mengenai lahan pertanian atau UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyatakan bidang lahan pertanian ini harus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.

“Kalau ini dialihfungsi kan jadi tidak berkelanjutan dan (tidak) konsisten,” kata dia.  (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)

Wakil Gubernur Deddy Mizwar meminta kelanjutan pembangunan proyek Kota Baru Meikarta harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tidak akan dibahas jika belum ada penetapan RDTR di tingkat provinsi.

(Baca: Bos Lippo Akui Belum Melengkapi Izin Megaproyek Meikarta)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement