Pemprov DKI Sebut Amdal Terbaru Atur Solusi Dampak Reklamasi Pulau G

Dimas Jarot Bayu
11 September 2017, 16:13
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktivitas pembangunan di Pulau D sebelum diberlakukan moratorium.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyatakan PT Muara Wisesa telah sepakat menyelesaikan dampak pembangunan reklamasi di Pulau G yang mengganggu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang. Pengembang Pulau G diwajibkan memenuhi syarat menyelesaikan dampak reklamasi dalam kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) Perubahan yang dibuat PT Muara Wisesa bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Amdal Perubahan ada berbagai perbaikan, antara lain terkait PLN," kata Andono saat dihubungi Katadata, Senin (11/9).  (Baca: Atasi Dampak Reklamasi, Pulau G Diminta PLN Bangun Jalur Pipa Khusus)

Advertisement

Andono mengatakan, dalam Amdal Perubahan dijelaskan akan dibangun pengalih aliran berbentuk tanggul horizontal. Nantinya, tanggul tersebut akan dibentuk di sebelah barat Pulau G sehingga tak akan mengganggu aliran air dingin untuk proses pendinginan PLTU Muara Karang.

(Baca: Pulau G Ganggu PLTU Muara Karang, Izin Reklamasi Masih Dikaji)

Pembangunan tanggul dibutuhkan karena pembangunan reklamasi Pulau G akan membuat suhu air di intake canal pembangkit meningkat dari kondisi awal 29 derajat celsius dapat menjadi 31,1 derajat celsius. Meningkatnya suhu air di intake canal diperkirakan akan meningkatkan penggunaan bahan bakar untuk pembangkit listrik dan berpengaruh pada kinerja output pembangkit listrik.

"Ketika ada pulau G nanti alirannya dibelokkan ke sebelah barat. Bisa sampai 5 kilometer kira-kira sampai ke intake canal," kata Andono. (Baca: Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D)

PLN pernah memperkirakan apabila terjadi kenaikan suhu setiap 10 celcius, dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan produksi listrik hingga 10 MW dengan nilai kerugian berkisar Rp 576 juta per hari untuk setiap satu unit mesin pembangkit. Sehingga apabila dampak negatif reklamasi dibiarkan terus terjadi, dianggap dapat mengancam pasokan listrik ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement