Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Tujuh Provinsi Kini Lewat Bank

Dimas Jarot Bayu
7 September 2017, 11:47
ANTREAN PERPANJANGAN STNK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Antrean perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Palembang 1 Ditlantas Polda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (5/1).

Kepolisian akan menerapkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berbasis onlinedi tujuh provinsi pada Oktober 2017. Dengan pelayanan ini, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat langsung ke bank.

"Ini kan suatu terobosan Samsat online, jadi untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi transaksional, dan lebih efisien," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Jakarta, Kamis (7/9).

 (Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)

Dwi menjelaskan selain membayar pajak kendaraan dan STNK, aplikasi Samsat online dapat digunakan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDW/KLLJ).  Samsat online sampai saat ini bekerja sama dengan beberapa bank yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Bank Permata, CIMB Niaga dan tujuh Bank Pembangunan Daerah.

(Baca: Panggil Menteri, Jokowi Ingatkan Tarif PNBP Tak Beratkan Rakyat)

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Samsat. Tujuannya untuk mendapatkan pengesahan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...