Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Tujuh Provinsi Kini Lewat Bank
Kepolisian akan menerapkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berbasis onlinedi tujuh provinsi pada Oktober 2017. Dengan pelayanan ini, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat langsung ke bank.
"Ini kan suatu terobosan Samsat online, jadi untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi transaksional, dan lebih efisien," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Jakarta, Kamis (7/9).
(Baca: Sudah Teken Peraturan, Jokowi Minta Tarif STNK Jangan Naik Tinggi)
Dwi menjelaskan selain membayar pajak kendaraan dan STNK, aplikasi Samsat online dapat digunakan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDW/KLLJ). Samsat online sampai saat ini bekerja sama dengan beberapa bank yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Bank Permata, CIMB Niaga dan tujuh Bank Pembangunan Daerah.
(Baca: Panggil Menteri, Jokowi Ingatkan Tarif PNBP Tak Beratkan Rakyat)
Setelah melakukan pembayaran, masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Samsat. Tujuannya untuk mendapatkan pengesahan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.