KPPU Minta Dukungan Atur "Whistleblower" di Revisi UU Persaingan Usaha

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Dimas Jarot Bayu
4 September 2017, 18:22
 Syarkawi Rauf
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf di Jambi, Kamis (27/4).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berharap mendapat dukungan dari pemerintah dan DPR dalam usulan program leniensi atau tawaran bekerja sama untuk membongkar kartel perusahaan. KPPU mengusulkan program leniency dalam dalam amandemen Undang-undang Nomor 5 tentang Persaingan Usaha yang saat ini dibahas oleh dewan.

"Harapan kami diperkuat bukan malah diperlemah," kata Syarkawi usai pembahasan anggaran 2018 di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/9).

Program leniency berlaku bagi pelaku kartel yang bersedia membongkar keterlibatan mitranya dengan berperan sebagai peniup peluit atau whistleblower. Sebagai imbalannya, pelaku akan mendapatkan imunitas dan bebas denda.

(Baca: KPPU Akan Lindungi Pelaku Kartel yang Mau Ungkap Kasusnya)

Program ini dijalankan karena komisinya memiliki keterbatasan dalam mengungkap kasus. Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPPU tidak memiliki wewenang untuk menggeledah, menyita, dan menyadap fasilitas milik oknum yang dicurigai.

Selain program leniency, Syarkawi mengatakan ada empat poin penting yang akan dibahas dalam UU tentang Persaingan Usaha. Empat poin lainnya adalah kelembagaan KPPU, notifikasi pra-merger, denda administratif, dan pengawasan lintas batas.

Namun, Syarkawi menyatakan belum melihat daftar investaris masalah yang diusulkan pemerintah sehingga masih menanti pembahasan.  (Baca: 2017, Pengusaha Waspadai Dua Rancangan UU Kontroversial)

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Jimmly Asshidiqie meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengutamakan kepentingan masing-masing dalam revisi Undang-undang (RUU) Persaingan Usaha.

"Saya berharap mudah-mudahan semua melihat kepentingan yang lebih luas," kata Jimly.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...