PPATK Bekukan 50 Rekening First Travel Senilai Rp 7 Miliar

Dimas Jarot Bayu
29 Agustus 2017, 17:25
First Travel
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 50 rekening milik agen perjalanan First Travel dengan dana sebesar Rp 7 miliar. Penemuan ini berdasarkan penelusuran PPATK atas aliran dana yang dimiliki First Travel pada periode 2011-2017.

"Kami sudah menutup 50 rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8).

Advertisement

Agus mengatakan, dana dalam 50 rekening yang ditemukan PPATK dalam bentuk aneka mata uang asing dan rupiah. "Ada juga aset dalam bentuk asuransi," kata Agus.

(Baca: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)

Agus mengatakan, aliran dana tersebut digunakan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, digunakan untuk kepentingan bisnis haji dan umrah.

Selain itu, sebagian dana digunakan bos First Travel untuk memperkaya diri sendiri. Agus menuturkan, dari dana tersebut diketahui ada yang untuk membeli restoran di Inggris dan acara Fashion Show di New York, AS. 

"Tercatat ada dana untuk membeli itu," kata Agus. (Baca: Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center, Berharap Uang Kembali)

Anniesa Hasibuan sempat mengikuti New York Fashion Week Spring/Summer 2017 dengan membawakan desain pakaian khusus muslim. Anniesa diperkirakan menghabiskan dana miliaran untuk modal pagelaran tersebut. 

 "Iya ada (aliran dana), satu ke New York gitu yang ada hubungannya dengan fashion," kata Kiagus. 

Sementara untuk pembelian saham di restoran di Inggris, PPATK perlu menelusuri lebih lanjut.

Saat ini, kata Agus, laporan terkait aliran dana First Travel telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Nantinya, pihak Bareskrim yang akan melakukan gelar perkara terkait aliran dana tersebut, termasuk juga penelusuran aset First Travel.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menghitung jumlah kerugian korban penipuan paket umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mencapai Rp 848 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement