Menteri Lingkungan Akan Cabut Moratorium Reklamasi Jakarta

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
29 Agustus 2017, 13:11
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau lokasi proyek reklamasi yang saat ini sedang dihentikan sementara (moratorium).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan telah menerima surat permohonan pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat tersebut ditujukan untuk mencabut sanksi yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, atas pembangunan Pulau C dan D dalam proyek reklamasi.

"Sudah, saya sudah baca suratnya, perusahaannya minta dicabut sanksinya," kata Siti di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8).  (Baca: Djarot Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tetap Harus Dilanjutkan)

Advertisement

Siti mengatakan, dirinya telah menugaskan dua pejabat kementerian LHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan sanksi setelah menerima surat dari Pemprov DKI. Sebelumnya, kata Siti, hanya tersisa satu dari 11 izin yang belum diselesaikan PT Kapuk Naga Indah dalam pembangunan Pulau C dan D, yakni Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemprov DKI pun telah menyelesaikan izin lingkungan dari proyek tersebut. Sehingga, seharusnya masalah Amdal telah rampung dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bisa diselesaikan. "Nah sekarang saya bilang kalau Amdalnya sudah selesai tolong diteliti saja yang menjadi syarat yaitu KLHS," kata Siti.

(Baca: Menko Luhut: Hak Anies-Sandi Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta)

Dengan diselesaikannya KLHS tersebut, Siti menilai KLHK dapat mencabut sanksi moratorium atas pembangunan Pulau C dan D. Alhasil, PT Kapuk Naga Indah dapat kembali membangun proyek reklamasi tersebut. "Kalau itu sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya," kata Siti.

Siti pun meminta agar Pemprov DKI secepatnya menyelesaikan KLHS. Hal itu dimaksudkan agar pembangunan Pulau C dan D dapat segera dilakukan. "Jadi sekarang saya sedang minta Pemda DKI menegaskan bahwa dia bisa selesaikan itu," kata Siti.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement