Dirut PT ADI Diduga Perintahkan Suap untuk Tolak Gugatan Perkara

Dimas Jarot Bayu
23 Agustus 2017, 10:32
Febri Diansyah
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Yunus Nafik sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yunus merupakan tersangka ketiga setelah KPK sebelumnya menetapkan panitera pengganti di PN Jaksel, Tarmizi dan kuasa hukum PT ADI, Akhmad Zani dalam kasus yang sama.

Yunus diduga sebagai pihak yang memerintahkan Akhmad memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta. Suap diberikan terkait dengan gugatan perdata yang melibatkan PT ADI. Perusahaan itu dianggap cedera janji atau wanprestasi oleh perusahaan asal Singapura, Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd (EJFS).

EJFS menuntut pembayaran ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan Sing$ 131 ribu karena dianggap tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian. (Baca: Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura)

"Jadi total dari rangkaian operasi tangkap tangan ini sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Satu orang tambahan adalah YN, Dirut PT ADI," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8) malam.

Febri menuturkan, penetapan Yunus sebagai tersangka setelah tim penyidik KPK mendapat informasi tambahan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Secara paralel, kata Febri, KPK juga melakukan proses penyidikan di Surabaya.

Dari hasil penyidikan tersebut KPK kemudian mendapatkan bukti yang cukup atas keterlibatan pihak PT ADI dalam kasus suap tersebut. KPK kemudian membawa Yunus bersama General Manager PT ADI, Rachmadi Permana ke kantor KPK pada Senin sore untuk diperiksa lebih lanjut.

"Tadi sore kami bawa dari pihak perusahaan PT ADI. Dua orang tersebut sampai di kantor KPK malam ini dan sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri.

(Baca: Johannes Marliem Dinyatakan Bunuh Diri, Kasus Kematiannya Ditutup)

Sementara itu Akhmad dan Tarmizi diamankan saat operasi tangkap tangan di PN Jaksel, Senin (21/8). Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 5 orang, yakni Tarmizi, Akhmad, pegawai honorer PN Jaksel Teddy Junaedi, kuasa hukum PT ADI Fajar Gora, dan seorang sopir rental mobil Solihan.

Tim penyidik KPK awalnya mengamankan Akhmad di depan masjid PN Jaksel. Selanjutnya, penyidik mengamankan Teddy di parkiran motor PN Jaksel. Setelah itu tim memasuki ruang kerja Tarmizi dan menangkap yang bersangkutan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...