Aturan Dicabut, Organda: Taksi Online Kembali Jadi Kendaraan Ilegal

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 14:30
Demo taksi
Donang Wahyu|KATADATA
Ribuan pengemudi taksi melakukan demonstrasi menolak adanya taksi online di Jakarta.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriyanto Djokosoetono menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Andriyanto mengatakan keputusan ini membuat taksi online tak lagi memiliki aturan yang  menjadi wadah untuk beroperasi secara resmi. Dia mengatakan dengan pencabutan 18 pasal dalam Permen Nomor 26 Tahun 2017 tersebut maka berlaku aturan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Advertisement

“Kalau sudah anulir kami menyayangkan karena teman-teman mitra online harus masuk ke taksi (konvensional) juga, kan jadi bingung,” kata Andriyanto yang juga Direktur PT Blue Bird Tbk di Jakarta (22/8).

(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Dengan ada pencabutan aturan mengenai taksi online atau angkutan sewa khusus, maka status kendaraan menjadi illegal, kecuali bersedia mengikuti aturan seperti taksi konvensional dengan memiliki plat kuning.  

“Dulu kan mereka illegal, makanya kami siapkan wadah untuk memfasilitasi. Ini membuat resah karena harus kembali ke plat kuning,” kata Andriyanto.

Aturan taksi online mengikuti taksi konvensional menggunakan plat kuning merupakan aturan yang ditentang para pemilik kendaraan online sehingga pemerintah membuat aturan khusus lewat Permen Nomor 26/2017. 

Andriyanto mengatakan akan mengkomunikasikan dampak keputusan ini kepada para pemilik taksi online yang telah menjadi anggota Organda. Jumlah pemilik taksi online yang terdaftar di Organda sebanyak 3.000. 

Selain mencabut mengenai aturan wadah organisasi, pencabutan Permen Nomor 26/207 juga menganulir aturan mengenai argo, tarif batas atas dan batas bawah, trayek, penggunaan STNK badan hukum,  aturan kir, kartu pengawasan, larangan promo, masa peralihan STNK badan hukum. 

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk mengkaji dan mencari jalan keluar setelah 18 pasal dalam beleid aturan taksi online dianggap tak berlaku.

Budi mengatakan, masyarakat dan operator angkutan darat tak perlu resah atas putusan tersebut. Dia mengatakan putusan MA berlaku efektif sejak tiga bulan setelah ditetapkan MA. Selama itu, pengkajian akan intensif dilakukan oleh Kemenhub.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement