PK Kedua Kandas, Semen Indonesia: Tak Pengaruhi Operasi Pabrik Rembang

Yuliawati
Oleh Yuliawati
10 Agustus 2017, 16:40
izin pabrik semen Rembang
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) long march meminta Gubernur Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.

Mahkamah Agung memutuskan tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan PT Semen Indonesia (Persero) terkait putusan PK sebelumnya yang mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Semen Indonesia mengatakan putusan PK kedua ini tak mempengaruhi keberlanjutan operasional pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto mengatakan, perkara PK kedua berkaitan dengan izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor 660.1/10 Tahun 2012 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen pada 7 Juni 2012.

Dalam putusan PK pada 5 Oktober 2016, hakim telah mencabut dan menganggap izin tersebut tak berlaku. Namun, kemudian Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui Keputusan Gubernur nomor 660.1/6 tahun 2017 pada 23 Februari 2017 telah memberikan izin lingkungan terbaru yang memberikan legalitas bagi perusahaan untuk beroperasi.

"Operasional pabrik semen kini berlandaskan izin yang terbaru tanggal 23 Februari, jadi yang dipersoalkan dalam perkara Peninjauan Kembali kedua sudah tak berpengaruh atas operasional pabrik," kata Agung Wiharto dihubungi, Kamis (10/8).

(Baca: Tak Dilarang Istana, Semen Indonesia Operasikan Pabrik Rembang)

MA dalam putusan bernomor register 91/PK/TUN/2017 menyatakan tidak menerima PK yang diajukan Semen Indonesia atas PK sebelumnya. Dalam situs MA disebutkan hakim memutuskan N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Artinya gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil sehingga hakim tidak melanjutkan pembahasan subtansi perkara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...