PGI Harap Jokowi Tak Jadikan Perppu sebagai Alat Kesewenangan

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2017, 16:07
Organisasi keagamaan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pengurus organisasi keagamaan untuk menjaga keamanan, kedamaian serta keutuhan NKRI, (17/4).

Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) menyatakan dukungan atas diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Meski begitu, PGI berharap Presiden Joko Widodo tak menjadikan Perppu sebagai alat kesewenangan untuk membungkam kebebasan bersuara.

"Harapan PGI tentang Perppu penggunaannya akan terukur. Kami tidak berharap Perppu menjadi alat kekuasaan untuk membungkam siapa saja," kata Ketua PGI Bambang usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (31/7/).

PGI bertemu dengan Jokowi atas undangan pihak istana. Dalam pertemuan itu Jokowi membicarakan berbagai program pemerintah, termasuk Perppu Ormas.

"Pemerintah mengatakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini sebagai komitmen dalam menegakkan Pancasila," kata Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom.

(Baca: Menristek Minta Rektor Beri Sanksi Dosen yang Jadi Anggota HTI)

Gomar mengatakan PGI menganggap penerbitan Perppu telah berjalan dengan langkah yang benar, namun pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat. "Medsos begitu cepat berkembang, informasi bisa dipelintir. PGI berpesan agar pemerintah berpesan lebih lugas," kata dia.

Usai penerbitan Perppu Ormas pada , Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut badan hukum HTI pada Rabu (19/7). HTI dibubarkan karena dianggap memiliki banyak aktivitas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

Pembubaran HTI dengan menggunakan Perppu Ormas ini menuai protes. HTI telah mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas dengan sidang perdana pada 26 Juli lalu.

Selain gugatan yang diajukan HTI, uji materi Perppu Ormas juga disampaikan empat organisasi Islam yang dibantu Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan pada Jumat (28/7).

Dalam salah satu alasan gugatan, mereka mengatakan penetapan Perppu berpotensi menyebabkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena Presiden tak menjelaskan hal ihwal kegentingan memaksa untuk mengeluarkan Perppu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...