Pemerintah Kaji Aturan Impor Tak Bedakan Jenis Garam

Michael Reily
28 Juli 2017, 21:40
garam langka
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani panen perdana garam pada musim olah tahun ini di Desa Tanjung, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (5/7).

Menteri Perdagangan akan mengkaji ulang klasifikasi garam industri dan garam konsumsi.  Pemerintah rencananya akan menghapus klasifikasi jenis garam untuk mempermudah impor garam. 

"Nanti kami akan menyatukan saja tetapi kami harus minta pendapat dari kementerian lembaga yang lain," kata Enggartiasto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/7).

Advertisement

Selama ini pemerintah sulit mendatangkan impor garam ketika dibutuhkan karena Peraturan Menteri Perdagangan 125/2015 tentang impor garam mengklasifikasikan antara impor garam industri dan konsumsi berdasarkan kandungan kadar Natrium Chlorida (NaCl). Garam konsumsi didefinisikan paling sedikit 94,7%. 

(Baca: Pengusaha Tunggu Langkah Pemerintah Atasi Kelangkaan Garam)

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman mengatakan dalam perdagangan dunia, garam tidak dibagi berdasarkan jenis, melainkan tingkatan. Sehingga aturan Permendag memisahkan izin impor garam menjadi dua, yaitu konsumsi dan industri berdasarkan kandungan NaCl menyulitkan proses impor.

Dia menyatakan regulasi impor garam harus direvisi dengan penyesuaian tingkatan kualitas dan kegunaannya. "Itu juga akan mendorong petani untuk mengejar kualitas. Misalnya grade pertama harganya tinggi, petani akan berlomba mengejar supaya hasil garamnya bisa mencapai itu," kata Adhi.

(Baca: Garam Langka, Pemerintah Ubah Ketentuan Impor)

Untuk impor garam industri, pemerintah telah memutuskan melimpahkan rekomendasi impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepada Kementerian Perdagangan. Adapun untuk garam konsumsi,  rekomendasi impor perlu menunggu dari KKP.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement