Gerindra Keluar Pansus Angket KPK, Dinilai Manuver Pasca-UU Pemilu

Yuliawati
Oleh Yuliawati
24 Juli 2017, 20:52
 Ahmad Muzani - Gerindra
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani (ketiga kiri) di sela-sela sidang paripurna membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

Fraksi Partai Gerindra memutuskan keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra menyatakan mundur dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan DPR dengan nomor surat A.1400/F.P-Gerindra/DPRRI/VII/2017.

Surat bertanggal 20 Juli 2017 yang ditandatangani Ketua Fraksi Ahmad Muzani dan Sekretaris Fraksi Fary Djemy Francis, menyebutkan Gerindra mundur dari Pansus Hak Angket KPK mulai 24 Juli.

Advertisement

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Siti Zuhro menilai keputusan fraksi Gerindra mundur dari Pansus Hak Angket KPK, tak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa pengesahan Undang-Undang Pemilu di sidang paripurna DPR pada 20 Juli lalu.

 “Bagaimana pun menurut saya ini terkait dengan kekecewaan pasca-pengesahan UU Pemilu. Peristiwanya pengesahan itu pun baru terjadi beberapa hari lalu,” kata Zuhro kepada Katadata, Senin (24/7). (Baca: Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out)

Pengesahan UU Pemilu, kata Siti, menimbulkan ketidakpuasan dari empat fraksi, termasuk Gerindra yang mempengaruhi dinamika politik di parlemen. “Ada permasalahan serius, aturan presidential threshold itu menyangkut hajat hidup partai yang menentukan peluang dalam Pemilu itu,” kata Zuhro.

Zuhro menjelaskan, persyaratan ambang batas syarat pencalonan presiden yang didukung suara dewan 20% atau suara nasional 25%, membuat kemungkinan hanya calon tunggal yang maju dalam pemilihan presiden 2019. Sehingga tak semua partai dapat berpartisipasi mengajukan calonnya masing-masing.

Aturan presidential threshold 20%-25% tersebut disetujui menjadi bagian UU Pemilu secara aklamasi oleh 322 dari 539 anggota yang hadir dalam sidang.  Para anggota dewan ini berasal dari enam fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PPP dan PKB. 

(Baca: Alot Bahas Ambang Batas Presiden, Paripurna RUU Pemilu Hujan Interupsi)

Sementara itu fraksi di luar pemerintah, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat yang sejak awal pembahasan RUU Pemilu menyuarakan ambang batas nol persen, memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out dengan alasan menolak terlibat dalam pengambilan keputusan.   

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement