Peran Dirjen Pajak dan Adik Ipar Jokowi Disebut di Vonis Handang

Dimas Jarot Bayu
24 Juli 2017, 16:08
Handang Soekarno
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa Handang Soekarno (kanan) menerima salinan berkas tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/6).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut peran serta adik ipar Presiden Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, dalam putusan vonis terhadap terdakwa kasus gratifikasi pajak mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Hakim menyebutkan Arief meminta dipertemukan dengan Ken di Lantai 5 Kantor Pusat Ditjen Pajak pada 22 September 2016. Permintaan itu disampaikan kepada Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Advertisement

"Menimbang bahwa tanggal 22 September 2016 Mohammad Haniv bertemu dengan Handang Soekarno menyampaikan ada keinginan dari Arief Budi Sulistyo untuk bisa dipertemukan dengan Dirjen Pajak dan pada tanggal 23 september dipertemukan oleh Handang Soekarno di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," ujar hakim anggota John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7).

(Baca: Terima Suap Rp 1,9 M, Mantan Pejabat Pajak Divonis Penjara 10 Tahun)

Kemudian, hakim memaparkan Arief pada 23 oktober 2016 menelepon Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohannan Nair mempertanyakan tentang perkembangan tax amnesty PT EKP.

Ketika itu, PT EKP tak bisa mengikuti tax amnesty karena memiliki beberapa permasalahan pajak, seperti tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar dengan rincian Rp 52,3 miliar untuk pajak 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk pajak 2015.

Ramapanicker menjawabnya dengan menyampaikan masih menunggu informasi dari Haniv. Ramapanicker kemudian mengirimkan dokumen permasalahan pajak PT EKP kepada Arief melalui Whatsapp dan diteruskan kepada Handang. Arief ketika itu menyampaikan pesan "Apapun keputusan Dirjen, mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun."

"Menimbang, atas permintaan tersebut Handang menyanggupi dan menyatakan 'Siap bapak, besok pagi saya menghadap beliau, bapak. Segera saya kabari, bapak,'" kata John.

(Baca: Pejabat Pajak Mengaku Bantu Pemberi Suap karena Adik Ipar Jokowi)

Hakim kembali menyebut nama Ken ketika pada 4 Oktober 2016 memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata, Johnny Sirait membatalkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Perintah itu disampaikan Ken melalui Kepala Kantor DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

PT EKP sebelumnya diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi pajak periode Januari 2012 - Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Permohonan restitusi PT EKP ditolak karena PT EKP memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 78 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement