Persoalkan Syarat Capres, Gerindra dan Yusril Akan Gugat UU Pemilu

Dimas Jarot Bayu
21 Juli 2017, 11:37
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Simpatisan Partai Gerindra merayakan kemenangan saat hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (19/4).

Partai Gerindra berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (UU Pemilu) yang telah disahkan lewat mekanisme pemungutan suara (voting) di sidang paripurna, Jumat (21/7) dini hari. Partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini keberatan dengan UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dengan syarat dukungan sebanyak 20% kursi di dewan atau 25% suara nasional.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i mengatakan, partainya berpendapat presidential threshold seharusnya ditiadakan karena Pemilu 2019 akan dilakukan secara serentak. Aturan mengenai pemilihan presiden dan pemilihan legislatif secara serentak ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

"Bagaimana mungkin ada presidential threshold karena pilpres dan pileg dilaksanakan secara serentak," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7) malam.

(Baca: Setya Novanto Sahkan UU Pemilu, Empat Fraksi Walk Out)

Konsekwensi dari aturan ambang batas 20%-25%, kata Syafii, membuat partai politik harus berkoalisi untuk dapat mencalonkan presiden pada Pemilu 2019. Padahal, kata Syafi'i,  tanpa harus berkoalisi pun partai boleh mencalonkan presiden.

Aturan presidential threshold 20%-25% disetujui menjadi bagian UU Pemilu secara aklamasi oleh 322 dari 539 anggota yang hadir dalam sidang.  Para anggota dewan ini berasal dari enam fraksi pendukung pemerintah yakni PDIP, Golkar, Hanura, NasDem, PPP dan PKB. 

Sementara itu fraksi di luar pemerintah, yakni Gerindra, PKS dan Demokrat yang sejak awal pembahasan RUU Pemilu menyuarakan ambang batas nol persen, menolak untuk mengambil keputusan.   

Tiga fraksi ini memilih walk out atau meninggalkan ruangan sidang. Fraksi PAN yang merasa tak terakomodir dalam opsi metode konversi suara juga melakukan aksi yang sama. 

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan sedang menyiapkan argumen konstitusional yang akan diajukan ke MK. Yusril berpendapat persyaratan  presidential threshold  dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.  

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement