Usai Lobi, PAN Masih Pilih Jalan Tengah dalam RUU Pemilu

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2017, 20:04
Gedung DPR
Arief Kamaludin | Katadata

Partai Amanat Nasional (PAN) masih belum menentukan sikap dalam keputusan rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu. PAN masih terus melakukan lobi dengan berbagai fraksi di DPR terkait opsi atas isu krusial yang akan dipilihnya.

Sepuluh fraksi masih alot membahas isu krusial dalam RUU Pemilu terutama dalam opsi ambang batas persyaratan pencalonan presiden atau presidential threshold  dan metode konversi suara.

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan fraksinya dapat menerima persyaratan pencalonan presiden dengan ambang batas 20-25% seperti yang diusung kelompok pemerintah, asalkan dengan metode konversi suara quota hare. Yandri mengatakan metode tersebut dipilih PAN agar tidak kehilangan kursi ketika pemilu.

Metode konversi suara, lanjut dia, tidak hanya berdampak kepada kursi di DPR RI, namun juga DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. "Jadi kami tidak melihat ego nasional saja, tapi Kabupaten/Kota, Provinsi menjadi kontraksinya lumayan besar untuk partai-partai menengah ke bawah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

(Baca: Fraksi DPR Saling Lobi soal Ambang Batas Presiden di RUU Pemilu)

Hingga saat ini ada dua kelompok besar yang menentukan arah RUU Pemilu, pertama kelompok partai koalisi pemerintah yakni PDIP, Golkar, PPP, NasDem, Hanura dan PKB yang memilih Paket A. Sementara partai di luar pemerintah yakni Gerindra, Demokrat dan PKS yang mendukung Paket B.

Paket A berisi opsi presidential threshold (20-25%), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Sementara Paket B memuat opsi presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (4%), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...