Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
Oleh Dimas Jarot Bayu - Yuliawati
18 Juli 2017, 13:13
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto
Arief Kamaluddin | Katadata

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Setya berperan dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai total proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan
pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Peran Setya ini diduga bekerja sama dengan tersangka korupsi e-KTP lainnya, Andi Narogong.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan dalam proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaaan barang dan jasa," kata Ketua KPK
Agus Rahardjo,  Senin (17/7) malam.

(Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaga anti rasuah itu memiliki bukti permulaan yang cukup kuat dalam menetapkan Setya Novanto. Dia mengatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka setelah memproses informasi dari lebih 100 saksi di persidangan dengan mengajukan 6000 bukti di persidangan.

"Setelah dianalisis penuntut umum, kami meyakini ada bukti permulaan yang cukup sehingga kami meningkatkan statusnya," kata Febri.

Setya merupakan tersangka keempat dalam dugaan korupsi e-KTP. Sebelum dia, KPK telah menetapkan Andi Narogong dan dua orang yang kini menjadi terdakwa. Kedua orang itu adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen
Kemendagri Sugiharto.

Selama di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, para saksi maupun berkas surat dakwaan dan tuntutan jaksa mengurai beberapa dugaan peran Setya Novanto. Berikut rangkaian fakta persidangan:

1. Jatah fee Rp 574,2 miliar

Jaksa menyebutkan Andi Narogong bersama dengan para politikus di DPR membagikan anggaran proyek e-KTP menjadi dua bagian. Pertama sebesar 51% atau Rp 2,6 triliun dipergunakan untuk belanja modal proyek. Kedua, sebesar 49 % atau Rp2,5 triliun untuk fee yang dibagi-bagikan ke beberapa pihak.

Jaksa menyebutkan jatah fee itu diberikan kepada: a) pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7% Rp 365,4 miliar b. anggota Komisi II DPR sebesar 5% atau Rp 261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11% atau Rp 574,2 miliar d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin juga mendapat jatah yang sama dengan Setya Novanto  e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15% sejumlah Rp783 miliar.

(Baca: Usai Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa)

2. Pertemuan membahas proyek e-KTP

Terdakwa Irman dan Sugiharto mengaku diajak Andi Narogong bertemu beberapa kali dengan Setya Novanto membahas proyek e-KTP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...