Setya Novanto Didesak Mundur dari Kursi Ketua DPR

Dimas Jarot Bayu
18 Juli 2017, 09:47
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013, Senin (17/7) malam. Penetapan tersangka ini mendorong permintaan Setya mundur dari jabartannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Koordinator Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, Novanto harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebagai langkah menghormati proses hukum. Selain itu, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh Novanto ketika proses hukum terkait dirinya sedang berjalan.

"Agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan lembaga negara untuk melawan proses hukum, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan," kata Donal dalam siaran pers, Jumat (17/7) malam.

Donal pun meminta Golkar agar mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, alih-alih menentangnya. Dia mengatakan ukungan terhadap proses penegakan hukum perlu dilakukan agar citra partai berlambang beringin itu tak semakin buruk. Terlebih ketika Novanto yang menjadi Ketua Umum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada saat yang sama, Partai Golkar harus segera melakukan pembenahan internal untuk mengganti pimpinannya yang bermasalah," kata Donal.

(Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Donal pun mengapresiasi langkah KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka. Dia menganggap langkah KPK menunjukkan adanya keseriusan untuk membongkar dalang di balik kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"Langkah KPK ini patut diapresiasi untuk menunjukkan keseriusan KPK membongkar dalang persekongkolan pengadaan KTP elektronik," ucap Donal.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Novanto diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penetapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

KPK menduga Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP. Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui Andi Narogong.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan dalam proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaaan barang dan jasa," ucap Agus.

Atas perbuatannya, Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(Baca: Usai Diperiksa Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Diteriaki Mahasiswa)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...