Setelah Setya Novanto, KPK Incar Politikus Lain di Kasus Korupsi e-KTP

Dimas Jarot Bayu
17 Juli 2017, 21:56
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Setelah menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK masih terus memproses lebih lanjut berbagai pihak yang diduga memiliki peran dan menikmati aliran dana dalam kasus e-KTP. Pihak-pihak tersebut, kata Febri, seperti yang tertera dalam surat dakwaan, fakta persidangan, maupun surat tuntutan terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto.

Advertisement

"Itu cukup banyak yang disebutkan, tentu akan kami proses lebih lanjut," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Febri menuturkan, sejalan dengan penetapan tersangka terhadap Novanto, KPK juga melakukan analisis, pendalaman, dan penanganan perkara terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Langkah yang sama dilakukan KPK ketika menangani para tersangka sebelumnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Secara paralel kami juga melakukan analisis, pendalaman, dan juga pengembangan penanganan perkara," kata Febri.

(Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus e-KTP. Keempatnya, yakni mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan terakhir, Ketua DPR RI Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Novanto diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penetapan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

KPK menduga Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong memiliki peran, baik dalam proses perencanaan dan pembahasan di DPR dan proses pengadaan barang jasa dalam proyek e-KTP. Novanto juga diduga telah mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP melalui Andi Narogong.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement