Pemerintah Tak Setuju, DPR Ngotot Bahas RUU Kelapa Sawit

Michael Reily
17 Juli 2017, 17:31
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di perkebunan Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Pemerintah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perkelapasawitan tak perlu dilanjutkan karena belum dibutuhkan dan berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution menyampaikan pendapat pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Berdasarkan kajian komprehensif yang telah kami lakukan dan setelah berkonsultasi pada pemangku kepentingan, pemerintah menyimpulkan belum dibutuhkan adanya undang undang perkelapasawitan," kata Darmin di Gedung DPR/MPR, Senin (17/7).

Advertisement

Darmin menuturkan berdasarkan kajian pemerintah, RUU Perkelapasawitan tumpang tindih dengan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 14 tahun 2014 tentang Perindustrian, UU Nomor 19 tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Kami merinci secara jelas dengan UU mana saja RUU Perkelapasawitan ini telah tumpang tindih," kata Darmin. (Baca: Baleg DPR Segera Rampungkan Rancangan UU Kelapa Sawit)

Darmin menjelaskan pada RUU Perkelapasawitan, terdapat satu bab atau 6% materi yang berbeda secara signifikan dengan aturan yang ada. Kemudian, ada dua bab atau sebanyak 12% yang berbeda dengan UU yang telah ada. Terakhir, ada 14 bab atau sebanyak 82% tak memiliki perbedaan dengan aturan yang telah ada.

Dia menyebutkan pemerintah akan mempertajam Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dalam mendukung pelaksanaan produksi kelapa sawit dan pengawasannya. Lembaga ini akan mengatur pendanaan kelapa sawit untuk mendukung hilirisasi produk kelapa sawit, khususnya biodiesel.

"Kami akan melakukan peremajaan kelapa sawit yang akan kita mulai 30 ribu hektar dalam setahun ke depan," tambah dia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beralasan RUU Perkelapasawitan tak perlu dilanjutkan meskipun ada banyak kekurangan dari implementasi UU yang sudah ada.

(Baca: Kementerian LHK: RUU Kelapa Sawit Tak Tegas Atur Sanksi Pidana)

Dia menyatakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dibutuhkan penajaman tugas fungsi kementerian dan lembaga terkait. "Termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan kelapa sawit serta forum kerja sama Council of Palm Oil Producing Countries," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...
    Advertisement