Perppu Ormas Dianggap Berlebihan Atur Sanksi Pidana Seumur Hidup

Dimas Jarot Bayu
14 Juli 2017, 14:03
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Unjuk rasa HTI Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (ormas) menuai kritik. Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu dianggap berlebihan karena mengatur sanksi pidana dengan ancaman seumur hidup.

"Menurut saya ancaman pemidanaan ini agak berlebihan, terlalu tinggi," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (lakspedam NU), Rumadi Ahmad dalam diskusi di Jakarta, Jumat (14/7).

Perppu Ormas mengatur sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan (SARA),  dan melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Selain itu, sanksi diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang  melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

(Baca: Istana Hormati Upaya Hukum Gugat Perppu Ormas ke MK)

Ancaman sanksi pidana diatur dalam Pasal 82A ayat 1 dan ayat 2. Pada pasal 82 ayat 1, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Adapun pada pasal 82A ayat (2) diatur mengenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Khusus ancaman pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun ini apabila orang atau pengurus ormas terlibat dalam menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang. Selain itu, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Bukan hanya ancaman pidana seumur hidup yang mendapat kritikan, pengaturan sanksi pidana ini dianggap tidak tepat disisipkan dalam Perppu.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...