Terbitkan Perppu, Pemerintah Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Pengadilan

Dimas Jarot Bayu
12 Juli 2017, 13:38
Wiranto
ANTARA FOTO/Suwandy

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Peraturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo sejak dua hari lalu atau pada 10 juni 2017.

Perppu ini dibuat karena UU Nomor 17/2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. Asas hukum tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan juga memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkannya. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Perppu Ormas diterbitkan karena undang-undang ormas yang tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945.

Padahal, kata Wiranto, banyak kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945 sehingga mengancam eksistensi bangsa dengan berbagai konflik yang ditumbulkan.

"Perppu ini substansinya adalah merupakan perubahan dari UU Nomor 17/2013 yang tidak lagi memadai untuk mampu untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa dari kemungkinan ancaman ideologi lain yang merebak di Indonesia," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

(Baca: Hasil Survei: Mayoritas Warga Indonesia Tolak ISIS dan HTI)

Dengan adanya Perppu Nomor 2/2017, kewenangan lembaga yang memberikan izin, yakni Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri akan diperkuat. Sebab, nantinya Kemenkumham dan Kemendagri dapat menindak bahkan membubarkan ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga, proses pembubaran ormas tak lagi melalui proses pengadilan. 

"Sekarang kami perkuat lembaga itu. Nanti di sana akan menilai kalau ada ormas yang nyata-nyata membahayakan ideologi negara, bertentangan dengan NKRI, itu ada sandaran hukum kita untuk menindaknya," kata Wiranto.

Kemudian, penerbitan Perppu ini disebabkan pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Nomor 17/2013 masih dirumuskan secara sempit. Pengertian dalam UU tersebut hanya terbatas kepada ajaran Atheisme, Marxisme, dan Leninisme.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...