Peleburan 8 Lembaga Non-Struktural Tak Kurangi Jumlah PNS

Dimas Jarot Bayu
5 Juli 2017, 10:14
PNS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Pemerintah berencana meleburkan delapan Lembaga Non- Struktural (LNS) pada tahun ini karena dianggap tak produktif, baik dari beban kerja maupun jumlah pegawai. Pemerintah memastikan peleburan tersebut tak akan mengurangi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sistem kepegawaian dalam lembaga non-struktural bersifat kolektif kolegial, sehingga berlaku sistem kontrak dan tak ada PNS ataupun pegawai berstatus karyawan tetap.

"Sistem di lembaga non-struktural biasanya menerapkan sistem pegawai kontrak," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini ketika dihubungi Katadata, Selasa (4/7).

Rini mengatakan, misalkan ada PNS dalam lembaga non-struktural, maka akan dialihkan kepada Kementerian/Lembaga terkait.

Pemerintah juga akan melanjutkan kontrak pegawai yang belum berakhir ketika lembaga non-struktural dilebur. Pegawai kontrak tersebut akan dialihkan kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. "Kementerian yang bersangkutan harus bertanggung jawab juga terhadap penyelesaian kontrak itu," ucap Rini.

(Baca: Tak Produktif, Pemerintah Akan Lebur 8 Lembaga Non-Struktural)

Lembaga non-struktural dibentuk dalam rangka mendorong percepatan program pemerintah. Pekerjaan lembaga ini memiliki jangka waktu tertentu dalam bekerja. "Kalau pekerjaannya sudah selesai, ya (lembaganya) sudah selesai," kata Rini.

Pada 2017 ini, pemerintah akan meleburkan delapan lembaga non-struktural yang telah menyelesaikan fungsinya sesuai jangka waktu yang diberikan. "Sekarang contohnya yang sudah mulai dihapuskan itu ada Komisi Penanggulangan AIDS. Itu sudah ada Perpresnya Desember 2017 selesai masa tugasnya," kata Rini.

Selain itu, peleburan juga akan dilakukan terhadap lembaga non-struktural yang masa tugasnya belum selesai, namun dianggap tak efektif.  

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...