Grab Indonesia Butuh Waktu 2 Bulan Sesuaikan Tarif Baru

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Juli 2017, 16:45
Demo GrabBike
ANTARA FOTO/Reno EsniR
Massa driver GrabBike berunjuk rasa di Kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta, Desember 2016.

Perusahaan jasa transportasi online Grab Indonesia, menyatakan membutuhkan waktu secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kebijakan tarif baru. Pemerintah lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 mengatur tarif batas bawah dan batas atas bagi taksi online sejak 1 Juli lalu.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu dua bulan dalam mengimplementasikan tarif batas bawah dan batas atas secara menyeluruh.

"Demi memastikan para mitra pengemudi kami tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform kami," kata Ridzki dalam pesan tertulis kepada Katadata, Selasa (4/7).

Grab mengatakan menghormati keputusan pemerintah dalam menetapkan tarif batas bawah dan batas atas untuk angkutan sewa khusus. Ridzki juga menyambut baik janji pemerintah yang akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan saat melakukan evaluasi tarif pada enam bulan mendatang.

(Baca: Perbandingan Tarif Taksi Online dan Konvensional Setelah Aturan Baru)

Tarif taksi online kini didasarkan pada dua zona wilayah. Wilayah pertama terdiri Pulau Sumatera, Bali dan Jawa dengan tarif bawahnya sebesar Rp 3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp 6.000. Sedangkan wilayah dua yakni Pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua tarif batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...