Dicegah ke Luar Negeri, Hary Tanoe Siap Jalani Pemeriksaan Tersangka

Dimas Jarot Bayu
24 Juni 2017, 12:44
hary tanoe
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini atas permintaan kepolisian yang telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"Hary Tanoe dicegah untuk tidak ke luar negeri baik di bandara, pelabuhan, pos lintas batas, semua tempat pemeriksaan imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie ketika dihubungi Katadata, Sabtu (24/6).

Ronny menuturkan, pencegahan Hary Tanoe dilakukan sesuai aturan yang berlaku mulai 22 Juni 2017 hingga 20 hari ke depan."Masa pencegahan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan dan proses penegakan hukum," kata Ronny.

(Baca: Hary Tanoe Anggap Penetapan Tersangka Sebagai Serangan Politik)

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan Hary sebagai tersangka pada Selasa, 4 Juli 2017 di Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri mengatakan pencegahan ini untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Kuasa hukum Hary, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan. "Rencana memang tanggal 4 Juli dan kami akan datang," kata Hotman kepada Katadata.

Pekan ini, polisi menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka kasus ancaman dalam bentuk sms setelah menganggap bukti yang terkumpul cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Halaman:
Reporter: Yuliawati
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...