"Ditolak" Kepala LP Cipinang, Ahok Jalani Masa Pidana di Mako Brimob
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini telah resmi berstatus terpidana. Status Ahok berkekuatan hukum tetap setelah kejaksaan mencabut banding di Pengadilan Tinggi.
Kejaksaan mengeksekusi Ahok untuk menjalani masa hukuman pidananya sejak Rabu (21/6) sore. Kejaksaan telah mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk memindahkan Ahok. Namun, Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang meminta Ahok menjalani masa pidana di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Karena pertimbangan keamanan, Kalapas Cipinang membuat surat ke Mako Brimob agar Ahok menjalani masa pidananya di Mako Brimob," kata Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad kepada Katadata, Kamis tengah malam (22/6). (Baca: Kepastian Proses Hukum Ahok Tunggu Keputusan Banding Jaksa)
Meski Mako Brimob hanya menyediakan rumah tahanan bukan lembaga pemasyarakatan, Noor mengatakan Ahok akan mendapatkan hak sebagai warga binaan. Selain Ahok, terpidana kasus korupsi Bank Indonesia Aulia Pohan pernah menjalani masa hukuman di Mako Brimob.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dua tahun dengan menyatakannya terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei lalu. Hakim sekaligus memerintahkan Ahok menjalani hukuman tahanan.
Setelah hakim mengetuk palu, Ahok sempat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Namun karena alasan keamanan dia kemudian dipindahkan ke Mako Brimob.