Pusat Tak Bisa Batalkan Perda, Paket Ekonomi Jokowi Akan Terhambat

Asep Wijaya
20 Juni 2017, 17:54
Jokowi
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memperkirakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah (perda), akan mengganggu paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo.

Jokowi sejak September 2015 hingga kini telah mengeluarkan 15 paket kebijakan ekonomi, yang berupa rangkaian penyederhanaan regulasi serta mempermudah birokrasi demi meningkatkan daya saing industri. "Semangat paket kebijakan ekonomi presiden mengenai deregulasi dan debirokratisasi berpotensi terganjal perda penghambat investasi yang sulit untuk dicabut atau direvisi," kata peneliti KPPOD, M Yudha Prawira, saat konferensi pers di kantor Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (20/6).

Advertisement

(Baca: Daftar Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid XV)

MK mencabut kewenangan pemerintah pusat,  tingkat provinsi maupun kabupaten untuk membatalkan perda lewat dua putusan. MK mengabulkan uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 pada 14 Juni lalu. Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga menteri dalam negeri dan gubernur tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.

Sebelumnya MK juga mengabulkan permohonan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu. Dalam putusan ini, kewenangan kabupaten/kota dalam mencabut perda dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

(Baca: MK Cabut Kewenangan Mendagri, Pengusaha Minta Dilibatkan Bahas Perda)

Selain akan menghambat paket kebijakan ekonomi Jokowi, Yudha mengatakan ada tiga dampak lain atas putusan MK ini. Pertama, menghapus peran pengawasan pusat atas perda yang sebelumnya dijalankan kementerian dalam negeri dan gubernur. “Pascaputusan MK, pemerintah pusat hanya memiliki peran pengawasan preventif dalam bentuk evaluasi rancangan perda dan pembatalannya,” kata Yudha.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement