Muhammadiyah Harap Jokowi Terapkan Sekolah 5 Hari dalam Perpres

Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 yang mengatur kebijakan sekolah lima hari atau dikenal dengan sebutan full day school, Senin (19/6). Jokowi akan menggantikannya dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dengan mengakomodir aspirasi masyarakat.
Kebijakan ini diambil setelah muncul berbagai kritik atas kebijakan sekolah lima hari dengan masa belajar delapan jam sehari. Pengumuman pembatalan peraturan menteri ini setelah Jokowi bertemu dengan Rais Am Nadhatul Ulama (NU) sekaligus Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Ma'ruf Amin di Istana Merdeka.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas berharap peraturan presiden Jokowi justru akan menguatkan kebijakan yang telah dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Baca:
Naik 6 Tingkat, Daya Saing Indonesia di Atas India, Rusia, Turki)
Busyro mengatakan PP Muhammadiyah mendukung pemerintah dalam menerapkan sekolah lima hari. Muhadjir yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah pada 2000-2016 disebut sebagai tokoh pendidikan yang lahir dari dari dunia keguruan.
"Permendikbud ini menerjemahkan bagian dari Nawacita Presiden. Merefleksikan kebutuhan Indonesia ke depan dengan situasi kompetisi yang begitu kompleks, sehingga perlu ada pendekatan yang kuantum, speed up, wujudnya pendidikan karakter atau nation branding," kata Busyro dalam siaran pers di situs resmi Muhammadiyah, Selasa (20/6).
Pembahasan Perpres soal aturan sekolah nantinya akan melibatkan kementerian agama juga ormas-ormas Islam, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan yang lainnya. "Presiden sangat merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan sangat memahami apa yang kemudian menjadi keinginan masyarakat dan ormas-ormas Islam. Oleh karena itu Presiden akan melakukan penataan ulang aturan itu," ujar Ma'ruf.
(Baca: BPK: Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 8,4 Triliun Tak Terserap)
Sementara itu menteri Muhadjir mengatakan peraturan menteri yang dikeluarkan telah melalui rapat terbatas. Dia mengatakan presiden menyetujui usulan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai. Sehingga pada Sabtu dan Minggu, kata dia, dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kebudayaan.
"Ini hasil ratas jadi tidak betul kalau saya bergerak sendiri tanpa berdasar ratas, ditandatangani tanggal 3 Februari 2017 pukul 14.56. Jadi ini bentuk klarifikasi, jangan sampai saya dianggap jalan sendiri," kata Muhadjir.
(Baca: Memilih SMA Negeri Favorit di Jakarta)