Hakim Anggap Aliran Dana ke Amien Rais Tak Relevan dalam Kasus Alkes

Dimas Jarot Bayu
16 Juni 2017, 21:20
amien rais
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Politisi Senior PAN Amien Rais (tengah) memberikan keterangan kepada awak media tentang aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, di Jakarta, Jumat (2/6).
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menganggap aliran uang yang diterima Amien Rais dari Yayasan Soetrisno Bachir tidak relevan dalam kasus suap pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
 
Hakim menganggap uang yang diterima Amien Rais sebesar Rp 600 juta tidak dapat dipastikan sebagai uang yang berasal dari proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan. "Jadi majelis hakim tak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata hakim anggota Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
 
 
Jaksa menyebutkan nama Amien Rais saat memaparkan bukti aliran dana kasus korupsi alat kesehatan yang diduga dari PT Mitra Medidua, perusahaan pemasok 21 jenis alat kesehatan. Pada awalnya uang masuk ke rekening Yurida Adlaini, sekretaris Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian, dari rekening Yurida uang mengalir ke beberapa orang, salah satunya Amien Rais yang menerima Rp 600 juta lewat transfer sebanyak enam kali sejak 15 Januari 2007 hingga 2 November 2007.
 
Ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan aliran uang yang terungkap dalam sidang sesuai bukti-bukti yang ada. Ali mengatakan dengan bukti-bukti yang terungkap, kasus ini dapat didalami, di luar kasus alkes. "Minimal sudah ada entry poin yang bagus sekalipun dalam perkara ini‎ dianggap tidak relevan," kata Ali.
 
Sementara itu, hakim memvonis Siti terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dalam pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005. Hakim menganggap Siti memperkaya PT Mitra Medidua yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,7 miliar. Hakim mengganjar Siti hukuman empat tahun penjara dan mewajibkannya membayar uang pengganti kepada negara Rp 550 juta, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
 
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.  Jaksa juga menuntut pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar.
 

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement