Dianggap Janggal, Pasal Penahanan Ahok Digugat Advokat

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Juni 2017, 19:40
Ahok Di Vonis Dua Tahun
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Penahanan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei lalu, dianggap janggal sekelompok advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Indonesia. Mereka kini sedang dalam proses sidang uji materi atas Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP yang menjadi landasan hakim dalam menahan Ahok.

"Penahanan Ahok setelah dia menyatakan banding di sidang adalah janggal. Hal ini tidak biasa terjadi," kata salah satu advokat dari Organisasi Advokat Indonesia, Virza Roy, dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6).  Ahok ditahan usai hakim mengetuk palu vonis hukuman dua tahun dalam kasus penodaan agama.  

Advertisement

Sidang perdana uji materi Pasal 193 ayat 2 berlangsung siang tadi di Mahkamah Konstitusi dipimpin Ketua MK Sadli Isra. Uji materi didaftarkan sejak 23 Mei 2017 dengan pemohon bernama Zain Amru Ritonga, salah satu anggota Organisasi Advokat Indonesia. 

(Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Pengacara Segera Siapkan Banding)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan menahan Ahok menggunakan landasan Pasal 193 ayat 2 huruf a KUHAP, yang berbunyi: pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.

Penjelasan pasal itu menyebutkan perintah penahanan terdakwa dapat dianggap perlu bila hakim menganggap selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement